Pengajuan Pengangkatan Karyawan Tetap
Industrial Relation & Legal berperan dalam proses Pengangkatan Karyawan Tetap untuk memastikan bahwa perubahan status hubungan kerja dilaksanakan secara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan internal Perusahaan, serta prinsip hubungan industrial yang adil dan transparan.
Pengangkatan karyawan tetap merupakan penetapan status hubungan kerja dari karyawan dengan masa kerja tertentu atau status lain menjadi karyawan tetap, berdasarkan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, kepatuhan terhadap peraturan, serta pertimbangan manajerial. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hubungan kerja, sekaligus mendukung keberlanjutan operasional dan pengelolaan sumber daya manusia Perusahaan.
Sebagai fungsi pengendalian dan kepatuhan, IR & Legal memastikan bahwa setiap pengangkatan karyawan tetap dilakukan secara terstruktur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapan Pengangkatan Karyawan Tetap Dilakukan
Pengangkatan karyawan tetap dilakukan antara lain dalam kondisi:
- karyawan telah memenuhi masa kerja dan persyaratan sesuai ketentuan Perusahaan;
- hasil evaluasi kinerja dan perilaku kerja menunjukkan pemenuhan standar;
- adanya kebutuhan organisasi dan keberlanjutan posisi kerja;
- sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal.
Prosedur Pengangkatan Karyawan Tetap
Proses pengangkatan karyawan tetap dilaksanakan melalui tahapan berikut:
- usulan pengangkatan dari atasan langsung atau unit kerja terkait;
- evaluasi kinerja dan kelengkapan persyaratan administrasi;
- penelaahan kepatuhan oleh IR & Legal;
- persetujuan manajemen sesuai kewenangan;
- penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Karyawan Tetap;
- penyampaian dan penandatanganan dokumen pengangkatan oleh karyawan.
Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur internal Perusahaan.
Tindak Lanjut dan Pelaksanaan
Setelah pengangkatan karyawan tetap ditetapkan, unit kerja terkait wajib memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban karyawan sesuai status barunya, termasuk penyesuaian administrasi ketenagakerjaan, sistem penggajian, dan kepesertaan program yang berlaku.
IR & Legal melakukan pencatatan dan pengarsipan dokumen pengangkatan, serta memberikan pendampingan apabila diperlukan klarifikasi atau penjelasan lanjutan terkait status hubungan kerja.
