Indikasi Pelanggaran

Indikasi Pelanggaran

Indikasi Pelanggaran adalah dugaan adanya tindakan, perilaku, atau perbuatan yang berindikasi melanggar peraturan perusahaan, perjanjian kerja, kode etik, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang dilakukan oleh karyawan maupun pihak ketiga (mitra bisnis/vendor).

IR & Legal berperan dalam menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan indikasi pelanggaran secara profesional dan independen, dengan tujuan menjaga kepatuhan hukum, integritas perusahaan, serta hubungan industrial yang sehat.

Prinsip Penanganan Indikasi Pelanggaran

  • Kerahasiaan, terhadap identitas pelapor dan isi laporan
  • Objektivitas dan independensi, tanpa konflik kepentingan
  • Keadilan dan praduga tidak bersalah
  • Kepatuhan terhadap hukum dan kebijakan perusahaan
  • Akuntabilitas dan profesionalisme

Pihak yang Dapat Melakukan Pelaporan

  • Seluruh karyawan tanpa terkecuali

Ruang Lingkup Indikasi Pelanggaran

  • Pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja
    Tindakan yang bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan, termasuk kewajiban dan larangan karyawan.
  • Pelanggaran Kode Etik dan Tata Perilaku Perusahaan atau ketentuan lain
    Perilaku yang tidak sesuai dengan nilai, etika, dan standar profesional yang ditetapkan perusahaan.
  • Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan
    Penggunaan jabatan atau kewenangan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu yang merugikan perusahaan.
  • Tindakan Fraud atau Kecurangan
    Perbuatan yang mengarah pada penipuan, manipulasi, penggelapan, atau penyalahgunaan aset perusahaan.
  • Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
    Situasi di mana kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak lain memengaruhi atau berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.
  • Pelanggaran Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
    Tindakan yang berpotensi melanggar hukum, baik terkait ketenagakerjaan maupun bidang lainnya.
  • Pelanggaran oleh Mitra Bisnis atau Pihak Ketiga
    Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh vendor atau mitra usaha yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
  • Tindakan yang Berpotensi Menimbulkan Kerugian bagi Perusahaan
    Perilaku yang dapat berdampak pada kerugian finansial, reputasi, operasional, atau hubungan industrial perusahaan.
  • Upaya Menghalangi Proses Pelaporan atau Investigasi
    Tindakan intimidasi, tekanan, atau intervensi terhadap pelapor atau pihak yang terlibat dalam proses penanganan laporan.

Prosedur Singkat Penanganan Indikasi Pelanggaran

  • a. Pengajuan Laporan
    Laporan disampaikan melalui media resmi perusahaan. Pelapor wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mewakili pihak lain kecuali ditentukan oleh kebijakan perusahaan.
  • b. Penerimaan dan Verifikasi Awal
    IR & Legal melakukan pencatatan dan verifikasi awal atas laporan yang masuk. Laporan yang tidak memenuhi unsur indikasi pelanggaran atau tidak memadai dapat dikembalikan atau tidak ditindaklanjuti.
  • c. Klarifikasi dan Investigasi
    IR & Legal melakukan klarifikasi, pengumpulan data, dan investigasi internal sesuai kebutuhan.
  • d. Analisis dan Kesimpulan
    IR & Legal menyusun analisis, kesimpulan, dan rekomendasi dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan praduga tidak bersalah.
  • e. Rekomendasi dan Tindak Lanjut
    Rekomendasi disampaikan kepada manajemen dan ditindaklanjuti oleh unit berwenang.
  • f. Output
    Sanksi tertulis sesuai fakta dan bukti pelanggaran.