Indikasi Pelanggaran
Indikasi Pelanggaran adalah dugaan adanya tindakan, perilaku, atau perbuatan yang berindikasi melanggar peraturan perusahaan, perjanjian kerja, kode etik, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang dilakukan oleh karyawan maupun pihak ketiga (mitra bisnis/vendor).
IR & Legal berperan dalam menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan indikasi pelanggaran secara profesional dan independen, dengan tujuan menjaga kepatuhan hukum, integritas perusahaan, serta hubungan industrial yang sehat.
Prinsip Penanganan Indikasi Pelanggaran
- Kerahasiaan, terhadap identitas pelapor dan isi laporan
- Objektivitas dan independensi, tanpa konflik kepentingan
- Keadilan dan praduga tidak bersalah
- Kepatuhan terhadap hukum dan kebijakan perusahaan
- Akuntabilitas dan profesionalisme
Pihak yang Dapat Melakukan Pelaporan
- Seluruh karyawan tanpa terkecuali
Ruang Lingkup Indikasi Pelanggaran
- Pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja
Tindakan yang bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan, termasuk kewajiban dan larangan karyawan. - Pelanggaran Kode Etik dan Tata Perilaku Perusahaan atau ketentuan lain
Perilaku yang tidak sesuai dengan nilai, etika, dan standar profesional yang ditetapkan perusahaan. - Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan
Penggunaan jabatan atau kewenangan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu yang merugikan perusahaan. - Tindakan Fraud atau Kecurangan
Perbuatan yang mengarah pada penipuan, manipulasi, penggelapan, atau penyalahgunaan aset perusahaan. - Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
Situasi di mana kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak lain memengaruhi atau berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas. - Pelanggaran Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
Tindakan yang berpotensi melanggar hukum, baik terkait ketenagakerjaan maupun bidang lainnya. - Pelanggaran oleh Mitra Bisnis atau Pihak Ketiga
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh vendor atau mitra usaha yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan. - Tindakan yang Berpotensi Menimbulkan Kerugian bagi Perusahaan
Perilaku yang dapat berdampak pada kerugian finansial, reputasi, operasional, atau hubungan industrial perusahaan. - Upaya Menghalangi Proses Pelaporan atau Investigasi
Tindakan intimidasi, tekanan, atau intervensi terhadap pelapor atau pihak yang terlibat dalam proses penanganan laporan.
Prosedur Singkat Penanganan Indikasi Pelanggaran
- a. Pengajuan Laporan
Laporan disampaikan melalui media resmi perusahaan. Pelapor wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mewakili pihak lain kecuali ditentukan oleh kebijakan perusahaan. - b. Penerimaan dan Verifikasi Awal
IR & Legal melakukan pencatatan dan verifikasi awal atas laporan yang masuk. Laporan yang tidak memenuhi unsur indikasi pelanggaran atau tidak memadai dapat dikembalikan atau tidak ditindaklanjuti. - c. Klarifikasi dan Investigasi
IR & Legal melakukan klarifikasi, pengumpulan data, dan investigasi internal sesuai kebutuhan. - d. Analisis dan Kesimpulan
IR & Legal menyusun analisis, kesimpulan, dan rekomendasi dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan praduga tidak bersalah. - e. Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Rekomendasi disampaikan kepada manajemen dan ditindaklanjuti oleh unit berwenang. - f. Output
Sanksi tertulis sesuai fakta dan bukti pelanggaran.
