Legal Review

Legal Review

Legal Review merupakan layanan IR & Legal dalam melakukan penelaahan dan analisis hukum terhadap dokumen, perjanjian, atau kebijakan yang telah tersedia, baik yang disusun oleh unit kerja (user), mitra bisnis/vendor, maupun oleh IR & Legal sebelumnya, untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum dan kebijakan perusahaan.

IR & Legal berperan sebagai fungsi pengendali dan penasihat hukum yang memberikan kajian, catatan, serta rekomendasi hukum atas dokumen yang direview, tanpa mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan bisnis.

Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan

  • Kepala Departemen User
  • PIC yang ditunjuk oleh Kepala Departemen User

Kondisi Pengajuan Legal Review

  • Tersedianya Draft Dokumen atau Perjanjian
    Apabila telah terdapat draft perjanjian atau dokumen hukum yang disusun oleh vendor, unit kerja, atau pihak lain, dan memerlukan penelaahan dari sisi hukum.
  • Perubahan atau Penyesuaian Dokumen
    Legal Review digunakan untuk menelaah:
    • Amandemen,
    • Addendum, dan/atau
    • Perpanjangan (extension) sepanjang telah tersedia draft yang akan direview.
  • Revisi atas Draft yang Disusun oleh IR & Legal
    Digunakan sebagai sarana pengajuan revisi atau perbaikan atas draft perjanjian yang sebelumnya disusun melalui menu Penyusunan Perjanjian, apabila masih diperlukan penyesuaian atau perubahan.
  • Identifikasi dan Mitigasi Risiko Hukum
    Untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum, ketidaksesuaian regulasi, atau klausul yang merugikan kepentingan perusahaan.
  • Kepatuhan terhadap Kebijakan Perusahaan
    Untuk memastikan isi dokumen selaras dengan peraturan internal, kebijakan, dan standar perusahaan.

Prosedur Pengajuan dan Pelaksanaan Legal Review

  • a. Pengajuan Permohonan
    Permohonan Legal Review diajukan melalui media resmi yang ditetapkan perusahaan. Pemohon wajib melampirkan draft dokumen yang akan direview beserta penjelasan singkat mengenai tujuan dan konteks dokumen.
  • b. Verifikasi dan Penelaahan Awal
    IR & Legal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan ruang lingkup permohonan. Apabila dokumen belum lengkap, IR & Legal dapat meminta kelengkapan atau klarifikasi tambahan.
  • c. Proses Legal Review
    IR & Legal melakukan analisis hukum terhadap substansi dokumen, termasuk klausul utama, hak dan kewajiban para pihak, serta potensi risiko hukum, dengan mengacu pada ketentuan hukum dan kebijakan internal yang berlaku.
  • d. Penyampaian Catatan dan Rekomendasi
    Hasil Legal Review disampaikan dalam bentuk catatan, komentar, atau rekomendasi perbaikan kepada pemohon. Rekomendasi bersifat masukan hukum dan tidak menggantikan keputusan bisnis manajemen.
  • e. Tindak Lanjut
    Unit kerja terkait menindaklanjuti hasil review sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.