Penyusunan Perjanjian
Penyusunan Perjanjian merupakan layanan IR & Legal dalam merancang, meninjau, dan menyesuaikan perjanjian yang melibatkan perusahaan, baik dengan karyawan maupun dengan pihak ketiga, guna memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan kepentingan perusahaan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IR & Legal berperan sebagai fungsi pengendali hukum (legal control) yang memastikan setiap perjanjian disusun secara jelas, seimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta selaras dengan kebijakan dan tujuan perusahaan.
Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan
- Kepala Departemen User
- PIC yang ditunjuk oleh Kepala Departemen User
Kondisi Penggunaan Layanan Penyusunan Perjanjian
Layanan Penyusunan Perjanjian digunakan apabila belum tersedia draft perjanjian dari pihak manapun. Penyusunan Perjanjian dapat diajukan dalam kondisi:
- Tidak terdapat draft perjanjian dari mitra usaha maupun dari unit kerja (user);
- Perusahaan memerlukan penyusunan perjanjian sejak awal (from scratch);
- Digunakan untuk penyusunan perjanjian baru, termasuk:
- Amandemen,
- Addendum, dan/atau
- Perpanjangan (extension), sepanjang belum tersedia draft yang dapat direview.
Prosedur Singkat
Permohonan penyusunan perjanjian diajukan oleh user departemen/PIC yang ditunjuk melalui media resmi perusahaan.
Dokumen yang perlu disediakan saat melakukan permohonan adalah:
- Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- KTP Direktur Utama / Kuasa
- Akta Perubahan Terakhir dan SK Kemenkumham
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- NPWP
Apabila salah satu dokumen di atas tidak dapat dipenuhi, maka User Departemen wajib melampirkan Surat Pernyataan yang disetujui oleh Direksi.
Link Surat Pernyataan: Unduh Surat Pernyataan
- Pemohon wajib menyampaikan informasi secara lengkap sesuai form dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
- IR & Legal melakukan pengumpulan informasi dan dokumen pendukung yang diperlukan.
- IR & Legal menyusun atau menelaah draft perjanjian sesuai ketentuan hukum dan kebijakan perusahaan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender.
- User Departemen akan menerima Draft Perjanjian Perusahaan dari IR & Legal Officer.
- User Departemen melakukan komunikasi dengan pihak mitra usaha (negosiasi) untuk mencapai kesepakatan isi perjanjian.
- Apabila terjadi kesepakatan dengan mitra usaha, User Departemen memproses penandatanganan perjanjian sesuai tanggal penandatanganan dalam perjanjian.
- Apabila User Departemen membutuhkan revisi/perbaikan isi perjanjian yang telah disusun, maka permohonan diajukan melalui menu Legal Review.
- Setelah perjanjian ditandatangani, User Departemen menyerahkan dokumen asli kepada IR & Legal Officer.
- IR & Legal melakukan pengarsipan dokumen asli dan mengirimkan salinan perjanjian (soft file) kepada User Departemen.
Output
- Draft Perjanjian Perusahaan
